BISNIS & INVESTASI
Layanan Perizinan
Tentang Layanan Perizinan
Layanan perizinan terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk memudahkan proses pengurusan izin usaha dan investasi.
Layanan Utama
OSS (Perizinan Online)
Sistem informasi terintegrasi untuk pelayanan perizinan dan investasi.
Pajak & Retribusi
Informasi dan pembayaran pajak serta retribusi daerah.
Izin Lokasi
Perizinan lokasi untuk pembangunan usaha dan proyek.
Izin Industri
Izin untuk kegiatan industri dan manufaktur.
Persyaratan Umum
- KTP/Kartu Identitas calon investor
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat keterangan domisili
- Rencana tata letak lokasi usaha
- Dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
Informasi Layanan
Jam Layanan
Senin - Jumat: 08:00 - 15:00
Waktu Proses
1-14 Hari Kerja
Kontak OSS
(0967) 591XXX
Portal OSS Indonesia
Akses aplikasi OSS untuk pengajuan perizinan berusaha.