Memuat...

PERHATIAN: Website ini masih dalam tahap pengembangan. Seluruh konten bersifat sementara dan belum terverifikasi secara resmi.
Layanan

Permohonan Informasi Publik

Buat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Tata Cara Permohonan

Setiap warga negara berhak untuk meminta informasi publik kepada badan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Langkah-Langkah Membuat Permohonan:

1

Isi Formulir Permohonan

Lengkapi formulir permohonan informasi dengan data diri dan informasi yang diminta.

2

Serahkan Permohonan

Serahkan permohonan melalui online, email, atau datang langsung ke kantor PPID.

3

Konfirmasi Penerimaan

PPID akan mengkonfirmasi penerimaan permohonan dalam waktu maksimal 1 hari kerja.

4

Tunggu Respon

Pemerintah akan membalas permohonan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

Syarat & Ketentuan

  • Identitas pemohon yang jelas dan lengkap
  • Deskripsi informasi yang diminta harus detail dan spesifik
  • Informasi yang diminta harus berkaitan dengan tugas publik
  • Tidak boleh bertentangan dengan rahasia negara atau privasi individu

Buat Permohonan Sekarang

Ajukan permohonan informasi publik secara online melalui portal PPID kami.

Kontak PPID

Alamat

Gedung Utama, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Papua

Telepon

(0967) 591XXX

Jam Layanan

Senin - Jumat
08:00 - 15:00

FAQ PPID

Baca pertanyaan yang sering diajukan tentang permohonan informasi publik.