Permohonan Informasi Publik
Buat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Tata Cara Permohonan
Setiap warga negara berhak untuk meminta informasi publik kepada badan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Langkah-Langkah Membuat Permohonan:
Isi Formulir Permohonan
Lengkapi formulir permohonan informasi dengan data diri dan informasi yang diminta.
Serahkan Permohonan
Serahkan permohonan melalui online, email, atau datang langsung ke kantor PPID.
Konfirmasi Penerimaan
PPID akan mengkonfirmasi penerimaan permohonan dalam waktu maksimal 1 hari kerja.
Tunggu Respon
Pemerintah akan membalas permohonan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Syarat & Ketentuan
- Identitas pemohon yang jelas dan lengkap
- Deskripsi informasi yang diminta harus detail dan spesifik
- Informasi yang diminta harus berkaitan dengan tugas publik
- Tidak boleh bertentangan dengan rahasia negara atau privasi individu
Buat Permohonan Sekarang
Ajukan permohonan informasi publik secara online melalui portal PPID kami.
Kontak PPID
Alamat
Gedung Utama, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Papua
Telepon
(0967) 591XXX
Jam Layanan
Senin - Jumat
08:00 - 15:00
FAQ PPID
Baca pertanyaan yang sering diajukan tentang permohonan informasi publik.